Livingcikarang.com– Saat ini sudah menjadi rahasia umum bahwa bekerja di mana pun berada bisa mendapat jaminan hari tua yang layak. Jadi tidak perlu menunggu harus menjadi pegawai negeri terlebih dahulu.
Menjadi pegawai swasta pun bisa merasakan keuntungan untuk mendapatkan Jaminan Hari Tua. Bahkan sekarang, JHT bisa saja dicairkan sewaktu-waktu tanpa harus menunggu tua dahulu.
Sekarang pemerintah bahkan telah memberi kesempatan pada pegawai swasta yang telah mengundurkan diri untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dulu dikenal dengan JAMSOSTEK. Kesempatan ini banyak dimanfaatkan. Saking banyaknya kini antrian di cabang-cabang BPJS Ketenagakerjaan terus membludak.
Bagaimana tidak, biasanya setiap bulan BPJS Ketenagakerjaan memproses pencairan klaim tabungan hari tua pekerja itu 80.000 orang setiap bulan. Namun semenjak Peraturan Pemerintah No. 60/2015 tentang perubahan Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua (JHT), ini berlaku pekerja yang meminta tabungannya dikembalikan bisa mencapai 250.000 orang setiap bulannya. Atau dengan kata lain melonjak tiga kali lipat dari biasanya.
Sebenarnya peserta yang hendak mencairkan Jaminan Hari Tuanya tidak harus datang langsung ke BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran awal dapat juga dilakukan secara elektronik atau bisa dilakukan di bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak perlu antri terlalu panjang.
Setidaknya ada tiga cara yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan mencairkan JHT ini;
1. Mengurus di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Langkah pertama yang bisa ditempuh untuk mencairkan dana JHT adalah cara yang paling lumrah. Untuk mencairkan dana JHT pekerja cukup datang ke cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Saat ini, cara ini mencapai 99% model pencairan yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan. Di kantor cabang, pencairan dapat dilakukan di cabang mana saja di seluruh Indonesia. Jadi tidak perlu sesuai alamat KTP.
Cara pencairan sederhana. Pertama peserta harus mengisi formulir yang sudah disiapkan. Setelah mengisi formulir, melampirkan syarat yang diminta.
Setelah semua data lengkap petuga akan melakukan verifikasi. Dan bila data yang diberikan lolos verifikasi keabsahaan data, maka uang akan ditransfer ke dalam rekening.
Kelemahannya, semenjak pemerintah mengizinkan pencairan JHT satu bulan semenjak tidak bekerja lagi maka antrian di cabang-cabang BPJS Ketenagakerjaan lumayan panjang. Banyak peserta yang datang waktu subuh hari.
2. Jalur Eklaim
Cara terbaru dan bisa menjadi cara efektif dalam mencairkan JHT adalah melalui e-klaim. Cara ini relatif memudahkan. Peserta yang ingin mencairkan JHTnya cukup mengirimkan seluruh syarat yang dibutuhkan melalui attachnya di aplikasi Eklaim.
Oh ya, walau sistem ini dilakukan melalui internet namun layanan yang diberikan masih office hour. Eklaim BPJS Ketenagakerjaan hanya melayani pada hari kerja jam kerja.
Selain itu kecepatakan persetujuan juga berbeda-beda antar wilayah. Ini dikarenakan persetujuan dilakukan oleh masing-masing cabang.
Layanan elektronik ini dapat di akses melalui laman https://eklaim.bpjsketenagakerjaan.go.id/ .
Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, maka kita akan menerima email untuk dijadwalkan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang kita mohonkan untuk melakukan verifikasi.
Cuma bedanya kita tidak perlu antri dari proses pengambilan formulir, cukup langsung ke bagian verifikasi. Setelah data dinyatakan lolos maka dana tabungan hari tua sebagai pekerja akan ditransfer oleh BPJS ke rekening yang diminta.
Bila menggunakan e-klaim proses akan lebih menghemat tenaga. Selain mengurus pencairan JHT, bagi peserta yang masih aktif bekerja dapat melihat jumlah saldo JHTnya. Selain itu juga dapat dilihat laporan pengembangan tabungan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
3. Service Point Office (SPO)
Cara terakhir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan mencairkan dana JHT adalah melalui cabang bank-bank yang bekerjasama dengan BPJS.
Lalu Bank Apa Saja Yang melayani Pencairan JHT Bpjs Ketenagakerjaan?
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan bank BNI, Bank Mandiri, BRI dan Bank Jabar Banten (BJB).
Namun harus diingat tidak semua cabang dari keempat bank tempat pencairan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan itu melayani pencairan JHT. Untuk itu sebagiknya tanyakan ke call center masing-masing bank, cabang mana yang melayani pencairan JHT yang terdekat dari tempat tinggal.
Nah itu dia 3 langkah yang bisa dipilih bila ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagkerjaan. Selamat mencoba.
Tidak ada komentar:
Write comments