IBX58F8B9DC28E0A

Senin, 02 Juli 2018

Begini Skenario Perluasan Ganjil-Genap Jakarta Selama ASIAN GAMES 2018

 







Livingcikarang.com _ Selama pergelaran pesta olahraga Asia ASIAN GAMES 2018, pemerintah menerapkan sistem ganjil-genap engan sistem baru. Sistem ini berlaku dari Jam 6 Pagi Sampai Jam 9 Malam.

Sistem ini diterapkan dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Asian Games 2018 serta untuk pemenuhan target waktu tempuh Atlit dari Wisma Atlit ke venue yang dipersyaratkan. Sesuai ketentuan waktu tempuh atlit menuju venue maksimal 30 menit. 


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama-sama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)

Pelaksanaan perluasan kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap. Untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan tersebut akan dilaksanakan uji coba perluasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi DKI Jakarta, dengan pengaturan lalu lintas sebagai berikut :


1. Adapun ruas jalan uji coba perluasan kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap  yaitu :

 Jalan Medan Merdeka Barat

 Jalan MH. Thamrin

 Jalan Jenderal Sudirman

 Jalan Sisingamangaraja

 Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan – simpang Slipi)

 Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi – simpang Tomang)

 Jalan MT Haryono (simpang UKI – simpang Pancoran – simpang Kuningan)

 Jalan HR Rasuna Said

 Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda – simpang Kalimalang – simpang

UKI)

 Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis – simpang Pemuda)

 Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb – Kupingan Ancol) dan

 Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini – Bundaran Metro Pondok Indah –

simpang Pondok Indah – simpang Bungur – simpang Gandaria City – simpang

Kebayoran Lama)

 Jalan RA Kartini.


2. Rencana pelaksanaan :


- Uji coba perluasan Ganjil Genap akan dimulai pada tanggal 2 Juli s.d 31 Juli

2018.

- Pemberlakuan perluasan Ganjil Genap mulai tanggal 1 Agustus 2018



3. Waktu pemberlakuan 


Waktu pelaksanaan uji coba perluasan kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap sebagai berikut :

- Hari : Senin s.d Minggu

- Waktu : 06.00 s/d 21.00 WIB (selama 15 jam terus menerus)

- Kendaraan berplat nomor GANJIL beroperasi pada tanggal Ganjil, sementara

kendaraan berplat nomor GENAP beroperasi pada tanggal Genap.


4. Rute alternatif/pengalihan 


Adapun rute alternatif selama pengalihan uji coba perluasan pembatasan lalu lintas Ganjil

Genap tersebut sebagai berikut (gambar terlampir) :


a) Dari arah Timur


- Jl. Perintis Kemerdekaan – Jl. Suprapto – Jl. Salemba Raya – Jl. Matraman -

dan seterusnya.

- Jl. Akses Tol Cikampek – Jl. Sutoyo – Jl. Dewi Sartika - dan seterusnya.


b) Dari arah Utara

- Jl. RE Martadinata – Jl. Danau Sunter Barat – Jl. HBR Motik – Jl. Gunung Sahari - dan Seterusnya

- Jl. S Parman – Jl. Tomang Raya – Jl. Suryo Pranoto/Jl. Cideng - dan seterusnya.


c) Dari arah Selatan


- Jl. Warung Jati Barat – Jl. Pejaten Raya – Jl. Pasar Minggu – Jl. Soepomo – Jl. Saharjo - dan seterusnya.

- Jl RA Kartini – Jl. Ciputat Raya – dan seterusnya



5. Pengecualian kendaraan bermotor 

Selama pelaksanaan terdapat beberapa pengecualian untuk kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil genap. Aturannya adalah sebagai berikut


a. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia yakni :

1. Presiden RI/ Wakil Presiden RI;

2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah; dan

3. Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial.


b. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional

yang menjadi tamu negara;


c. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan Atlit dan Official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games;


d. Kendaraan pemadam kebakaran;


e. Kendaraan ambulans;


f. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;


g. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);


h. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;


i. Sepeda motor;


j. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.


6. Layanan angkutan umum penunjang kebijakan ganjil-genap


a. Bus TransJakarta

- Dari Utara : Kor 1 (Blok M-Kota); Kor 5 (Kp Melayu-Ancol); Kor 9 (Pinang Ranti-Pluit); Kor 10 (PGC Cililitan-Tj Priok)

- Dari Timur : Kor 2 (Pulo Gadung-Harmoni); Kor 4 (Tugas-Dukuh Atas); Kor 9 (Pinang Ranti-Pluit); Kor 11 (Kp Melayu-Pulo Gadung); Kor 13 (Tendean-Puri Beta)

- Dari Barat : Kor 3 (Psr Baru-Kalideres)

- Dari Selatan : Kor 6 (Ragunan-Dukuh Atas); Kor 7 (Kp Rambutan-Kp Melayu); Kor 8 (Lb Bulus-Harmoni).


b. Feeder Bus Transjakarta :

Jl. Sudirman, Jl. MH Thamrin, Jl. Benyamin Sueb, Jl. A Yani, Jl. MT Haryono, Jl. Gatot Subroto,Jl. HR Rasuna Said, Jl. Metro Pondok Indah

Dihimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu
lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu – rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.

Tidak ada komentar:
Write comments