IBX58F8B9DC28E0A
Sabtu, 14 Juli 2018
Begini Pedoman Mengurus Perizinan pada OSS.go.id
Livingcikarang.com -- Guna memudahkan para pengusaha melakukan pengurusan perizinan, pemerintah memperkenalkan Online Single Submission (OSS). Sistem perizinan berbasis online ini akan membuat para calon pengusaha dapat mengajukan permohonan dari mana saja tanpa harus mendatangi satu persatu instansi pemerintah seperti izin usaha kementrani, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota.
Dengan sistem OSS ini maka para pelaku usaha peroranga, Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar hingga investor asing dapat memanfaatkan kemudahaan pengurusan perizinan ini.
Untuk pelaku usaha perorangan, pendaftaran hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data diri dari NIK akan menjadi acuan sistem untuk memberikan akses ID OSS. Sedangkan untuk badan usaha, maka pendsftaran izin usaha membutuhkan juga akta pendirian atau perubahan akta melalui AHU online beserta NIK para penanggung jawab.
Setelah pendaftaran berhasil, dan memperoleh ID dan Password untuk login ke website OSS. Maka selanjutnya sistem akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS. Tanda pengenal berusaha ini sekalgus dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan
impor serta nomor untuk akses kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.
NIB ini wajib didapatkan bagi pengusaha yang sudah eksis maupun pengusaha baru sebelum operasional OSS. Sela,a melakukan registrasi perusahaan dalam OSS kemungkinan kesalahan input data mungkin saja terjadi. Pengusaha diminta untuk menuruskan saja terlebih dahulu hingga form registrasi selesai diisi. Koreksi baru dilakukan setelah pengisian rampung.
Setelah resmi diluncurkan pekan lalu, untuk tahap awal terdapat sejumlah izin yang yang sudah dapat dilayani melalui OSS, izin yang telah dapat diurus secara online ini meliputi:
1. Izin Lokasi
Ini merupakan izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya.
2. Izin Lingkungan
Izin lingkungan yang dimaksud di sini merupakan izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan
3. Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB)
Ini merupakan adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Izin IMB tidak dibutukan jika tempat usaha yang didirikan berada dalam kawasan peruntukan seperti kawasan ekonomi khusus ataupun kawasan industei.
4. Sertifikat Laik Fungsi
Ini merupakan sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah layak untuk dipergunakan sesuai dengan fungsinya. Proses SLF tidak dilakukan di awal saat proses mendapatkan izin usaha, melainkan setelah bangunan selesai dibangun
5. Izin Usaha
Izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
6. Izin Usaha Operasional/Komersial
Izin Usaha ini agar sebelum melakukan kegiatan komersial atau operasional pemilik usaha memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
Setelah mendapatkan NIB, Izin Usaha, dan/atau Izin Operasional/Komersial, pelaku usaha harus menyelesaikan pembayaran perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh K/L/D dan melakukan konfirmasi kepada K/L/D.
Tidak ada komentar:
Write comments