IBX58F8B9DC28E0A

Selasa, 14 November 2017

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Tol Tangerang-Merak, Ke Merak Kena Rp41.000

 




Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Tangerang-Merak, maka pada 21 November 2017, mulai pukul 00.00 WIB akan diberlakukan tarif tol yang telah disesuaikan.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.


Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 7.32%.

Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, untuk Golongan I menjadi Rp 41.000 dari Rp 38.000, Golongan II Rp 57.000 dari Rp 53.000, Golongan III Rp 67.500 dari Rp 63.000, Golongan IV Rp 88.500 dari Rp 82.500 dan Golongan V Rp 107.000 dari Rp 99.500. 

Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa  pada sistem transaksi terbuka tidak berubah, tetap diberlakukan tarif untuk Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 9.500, Golongan III Rp 12.000, Golongan IV Rp 16.000 dan Golongan V Rp 20.000, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta  kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.

Menurut Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Wiwiek D. Santoso “ASTRA Tol Tangerang-Merak senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” kata Wiwiek.

Di tahun 2017, peningkatan jalan telah dilakukan dengan pelapisan ulang aspal sepanjang 18,64 Km. Untuk kenyamanan bertransaksi, dilakukan penambahan lajur transaksi pada on ramp gardu satelit Cikupa juga penambahan simpang susun ramp Cikupa. Kelancaran menuju dan keluar gerbang pun tetap menjadi perhatian Tol Tangerang-Merak, melalui program revitalisasi akses dengan dilakukan pembangunan frontage dan pagar BRC pada akses tol Balaraja Barat dan Cilegon Timur serta pembukaan jalan putar balik di patung Debus Serang Timur.

Guna menjamin layanan transaksi yang lebih baik, dilakukan standarisasi kantor gerbang yakni Kantor Gerbang Balaraja Timur, Balaraja Barat, Cilegon Barat, Serang Timur, juga Pos Patroli dan Kantor Polisi Jalan Raya (PJR) di Ciujung.

Pada bidang operasional ASTRA Tol Tangerang-Merak juga melakukan peningkatan layanan dengan menyempurnakan instalasi sistem peralatan tol di seluruh kantor gerbang. Penambahan 5 Gardu Tol Otomatis (GTO) yakni 1 unit di Gerbang Tol Cilegon Timur dan 4 unit di Gerbang Satelit Cikupa. Sehingga total GTO yang terpasang tahun 2017 adalah 21 unit.

Sebagai lanjutan program pengendalian dampak kendaraan bermuatan lebih pada jalan Tol Tangerang-Merak, 3 unit sistem timbangan kendaraan elektronik Weight in Motion (WIM) juga terpasang di gerbang tol Cilegon Barat, Serang Barat dan Cilegon Timur.

Tidak ada komentar:
Write comments