IBX58F8B9DC28E0A

Minggu, 16 Oktober 2016

Cara Pencairan JHT, Bisa Eklaim Juga Loh...

 

Livingcikarang.com, CARA PENCAIRAN JHT – Semenjak pemerintah membuka kesempatan pekerja mengundurkan diri dapat mencairkan segera Jaminan Hari Tua di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dulu dikenal dengan JAMSOSTEK antrian di cabang-cabang BPJS Ketenagakerjaan terus membludak.

Bagaimana tidak, biasanya setiap bulan BPJS Ketenagakerjaan memproses pencairan klaim tabungan hari tua pekerja itu 80.000 orang setiap bulan. Namun semenjak Peraturan Pemerintah No. 60/2015 tentang perubahan Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua (JHT), ini berlaku pekerja yang meminta tabungannya dikembalikan bisa mencapai 250.000 orang setiap bulannya. Atau dengan kata lain melonjak tiga kali lipat dari biasanya.



Namun sebenarnya peserta yang hendak mencairkan Jaminan Hari Tuanya tidak harus datang langsung ke BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran awal dapat juga dilakukan secara elektronik atau bisa dilakukan di bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak perlu antri terlalu panjang. Setidaknya ada tiga cara yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan mencairkan JHT ini;



1. Datang Langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat
Ini merupakan model yang paling lumrah. Untuk mencairkan dana JHT pekerja cukup datang ke cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Cara ini ini mencapai 99% model pencairan yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan saat ini. Pencairan dapat dilakukan di cabang mana saja di seluruh Indonesia. Setelah mengisi formulir, melampirkan syarat yang diminta dan lolos verifikasi keabsahaan data, maka uang akan ditransfer ke dalam rekening.



Kelemahannya, semenjak pemerintah mengizinkan pencairan JHT satu bulan semenjak tidak bekerja lagi maka antrian di cabang-cabang BPJS Ketenagakerjaan lumayan panjang. Banyak peserta yang datang waktu subuh hari.



2. Gunakan Eklaim BPJS Ketenagakerjaan
Cara ini relatif memudahkan. Peserta yang ingin mencairkan JHTnya cukup mengirimkan seluruh syarat yang dibutuhkan melalui attachnya di aplikasi Eklaim. Oh ya, walau sistem ini dilakukan melalui internet namun layanan yang diberikan masih office hour. Eklaim BPJS Ketenagakerjaan hanya melayani pada hari kerja jam kerja. Selain itu kecepatakan persetujuan juga berbeda-beda antar wilayah. Ini dikarenakan persetujuan dilakukan oleh masing-masing cabang.

Layanan elektronik ini dapat di akses melalui laman https://eklaim.bpjsketenagakerjaan.go.id/ . Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, maka kita akan menerima email untuk dijadwalkan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang kita mohonkan untuk melakukan verifikasi. Cuma bedanya kita tidak perlu antri dari proses pengambilan formulir, cukup langsung ke bagian verifikasi. Setelah data dinyatakan lolos maka dana tabungan hari tua sebagai pekerja akan ditransfer oleh BPJS ke rekening yang diminta.



Dalam Eklaim ini selain mengurus pencairan JHT, bagi peserta yang masih aktif bekerja dapat melihat jumlah saldo JHTnya. Selain itu juga dapat dilihat laporan pengembangan tabungan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.



3. Service Point Office (SPO) 
Cara terakhir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan mencairkan dana JHT adalah melalui cabang bank-bank yang bekerjasama dengan BPJS. Lalu Bank Apa Saja Yang melayani Pencairan JHT Bpjs Ketenagakerjaan? Saat ini BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan bank BNI, Bank Mandiri, BRI dan Bank Jabar Banten (BJB).



Namun harus diingat tidak semua cabang dari keempat bank tempat pencairan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan itu melayani pencairan JHT. Untuk itu sebagiknya tanyakan ke call center masing-masing bank, cabang mana yang melayani pencairan JHT yang terdekat dari tempat tinggal.



PERSYARATAN

Meski terdapat tiga jalur untuk mencairkan JHT, untuk administrasi yang dibutuhkan relatif sama. Pekerja harus menyiapkan enam berkas yang harus dibawa ke BPJS Ketenagakerjaan atau mitra bank. Persyaratan itu terdiri dari:

1. FORMULIR PENGAJUAN PEMBAYARAN JAMINAN HARI TUA (F5)
Formulir ini di dapat di cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Untuk peserta yang menggunakan Eklaim BPJS Ketenagakerjaan, maka formulir sudah diganti secara elektronik dengan mengisi data permohonan.

2. FOTOKOPI IDENTITAS DIRI PESERTA (KTP / PASPOR) DENGAN MENUNJUKKAN YANG ASLI *
Untuk beberapa kasus seperti KTP hilang atau masih di pengurusan, beberapa cabang BPJS Ketenagakerjaan dapat menerima tanda pengenal SIM. Sementara untuk perbankan mereka lebih nyaman jika membawa KTP.

3.  FOTOKOPI BUKU REKENING
Rekening yang digunakana atas nama peserta. Biasanya jika belum memiliki rekening atas nama peserta akan diarahkan untuk membuat tabungan baru.

4. FOTOKOPI KARTU KELUARGA DENGAN MENUNJUKKAN YANG ASLI
Data yang dimiliki peserta harus sinkron antara nama di KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Keluarga agar proses pencairan tidak terhambat. Lalu bagaimana jika ada kesalahan kecil? Peserta harus mengurus surat keterangan yang diterbitkan instansi berwenang bahwa beda nama yang terjadi merujuk kepada orang yang sama.

5. KARTU PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN
Jika kartu hilang peserta harus mengurus untuk penerbitan kartu baru atau surat keterangan pengganti bahwa kartu peserta hilang.

6. SURAT KETERANGAN PENGUNDURAN DIRI DARI PERUSAHAAN KEPADA DISNAKER *
Surat keterangan pengunduran diri atau parkling untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerajaan harus yang sudah dilegalisir oleh dinas tenaga kerja setempat. Namun seringkali PSDM sejumlah perusahaan malas berurusan dengan mantan karyawannya. Untuk itu pekerja dapat melakukan legalisir sendiri langsung ke Disnaker setempat.

Tidak ada komentar:
Write comments